Kegiatan tersebut dipublikasikan oleh salah seorang netizen di sosial media Facebook, yang disinyalir sebagai orang dekat Irwandi melalui akunnya bernama Martunis Yusuf.
Tampak dalam video ada puluhan jamaah ikut shalat berjamaah yang diimami oleh mantan Juru Propaganda GAM, yang saat ini sedang menanti putusan hakim atas dugaan Korupsi Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tersebut.
Baik Irwandi maupun para jamaah terlihat khusyu' melaksanakan shalat beberapa saat yang lalu itu.
Sebagaimana banyak diberitakan oleh berbagai media, Irwandi Yusuf akan mengikuti sidang vonis sore ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Pendiri Partai Nanggroe Aceh (PNA) itu diproses hukum atas perbuatan melakukan dua tindak pidana. Irwandi dinilai menerima suap dari Bupati Bener Meriah, Ahmadi senilai Rp 1 miliar. Uang miliaran itu diberikan guna memperlancar program pembangunan dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018. Uang suap tersebut diberikan secara bertahap.
Pemberian pertama sebesar Rp 120 juta, lalu, Rp 430 juta, dan terakhir Rp 500 juta. Dana digunakan untuk mengarahkan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemerintah Provinsi Aceh memberikan persetujuan terkait usulan Ahmadi agar kontraktor dari Kabupaten Bener Meriah bisa mengerjakan kegiatan pembangunan yang bersumber dari DOKA tahun anggaran 2018.
Sementara itu, terkait gratifikasi, Irwandi Yusuf disebut menerima gratifikasi Rp 41,7 miliar selama menjabat gubernur Aceh. Irwandi Yusuf menjabat gubernur periode 2007-2012 dan periode 2017-2022.
Pada periode 2007-2012, Irwandi bersama-sama orang kepercayaannya Izil Azhar didakwa menerima gratifikasi Rp 32,45 miliar. Periode 2017-2022, Irwandi didakwa menerima gratifikasi Rp 8,71 miliar. Sehingga total gratifikasi yang diterima Irwandi Rp 41,7 miliar.
Atas perbuatan itu, Irwandi dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Selain itu, JPU pada KPK juga menuntut agar hakim mencabut hak politik Irwandi selama lima tahun.
Pada saat membacakan tuntutan, JPU pada KPK juga menuntut orang kepercayaan Irwandi, Teuku Saiful Bahri. Saiful Bahri dituntut enam tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Selain itu, Hendi Yuzal, staf Irwandi juga dituntut selama lima tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan.
Berikut Video saat Irwandi Yusuf Menjadi Imam Shalat Dhuhur Berjamaah di Mushalla Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat:




0 Comments